KUNINGAN TALK- Kemenkumham melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Balitbang HAM), tengah membentuk tim kajian terhadap pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 yaitu tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Menurut Analisis Kebijakan Balitbang Kementerian Hukum dan HAM, Eko Noer Kristianto, tim tersebut akan membedah soal fenomena naturalisasi yang kekinian yang makin marak dilakukan oleh atlet keturunan berdarah Indonesia.
“Naturalisasi yang pada awalnya demi membela kepentingan tim nasional saja, berubah menjadi kepentingan klub pemain itu sendiri," kata Eko.dikutip Kuningan talk dari Kanal YouTube Garis Lapangan, Sabtu 29 Oktober 2022.
"Dengan tujuan utama agar mereka bisa bertahan sepak bola liga Indonesia, baik dari segi karir dan finansial,” tambah dia.
Menurut dia, pergeseran makna naturalisasi itu memang tidak melanggar secara administrasi.
Dia menjelaskan, serta negara memiliki kebebasan untuk memberi kewarganegaraan 'Spesial interes’ atau ‘exceptional servives’.
Baca Juga: Dua Calon Naturalisasi Timnas U-20 Jalani Proses Wawancara dengan BIN
Lalu ia mengatakan sebagai bentuk penghargaan kepada individu, warga asing yang secara de facto telah memberikan kontribusi secara signifikan kepada negara.