Kemenkumham Bentuk Tim Kajian Proses Naturalisasi WNA

- 29 Oktober 2022, 20:31 WIB
Menkumham Yasona Laoly dan MEnkopolhukam MAhfud MD menggelar konferensi pers perkembangan Partai Demokrat
Menkumham Yasona Laoly dan MEnkopolhukam MAhfud MD menggelar konferensi pers perkembangan Partai Demokrat /tangkap layar youtube Pusdatin Menkumham

KUNINGAN TALK- Kemenkumham melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Balitbang HAM), tengah membentuk tim kajian terhadap pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 yaitu tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Menurut Analisis Kebijakan Balitbang Kementerian Hukum dan HAM, Eko Noer Kristianto, tim tersebut akan membedah soal fenomena naturalisasi yang kekinian yang makin marak dilakukan oleh atlet keturunan berdarah Indonesia.

“Naturalisasi yang pada awalnya demi membela kepentingan tim nasional saja, berubah menjadi kepentingan klub pemain itu sendiri," kata Eko.dikutip Kuningan talk dari Kanal YouTube Garis Lapangan, Sabtu 29 Oktober 2022.

Baca Juga: Naturalisasi Tiga Pemain Timnas Indonesia Senior Terus Berjalan, Wamenkumham: Tinggal Tunggu SK Presiden

"Dengan tujuan utama agar mereka bisa bertahan sepak bola liga Indonesia, baik dari segi karir dan finansial,” tambah dia.

Menurut dia, pergeseran makna naturalisasi itu memang tidak melanggar secara administrasi.

Dia menjelaskan, serta negara memiliki kebebasan untuk memberi kewarganegaraan 'Spesial interes’ atau ‘exceptional servives’.

Baca Juga: Dua Calon Naturalisasi Timnas U-20 Jalani Proses Wawancara dengan BIN

Lalu ia mengatakan sebagai bentuk penghargaan kepada individu, warga asing yang secara de facto telah memberikan kontribusi secara signifikan kepada negara.

Halaman:

Editor: Sihabudin

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x