Menparekraf juga mengakui bahwa mereka telah menerima banyak keluhan dari pelaku pariwisata baik secara langsung maupun melalui surat. Ini termasuk melakukan upaya pengujian kembali atau pengujian hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan kenaikan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Sandiaga Uno menyatakan bahwa dia telah menerima banyak korespondensi, email, dan tindakan hukum yang akan mereka ambil, termasuk peninjauan hukum di MK mengenai tarif pajak.
Baca Juga: Chord Gitar Morfem Binar Wajah Sebaya Lengkap dengan Lirik Lagu: Di Gengaman Dewasa di Ramai Malam
Sementara itu, Ida Bagus Agung Parta Adnyana, Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali, menyatakan bahwa kebijakan kenaikan tarif PBJT berdampak pada banyak industri, termasuk spa.
“Kami percaya bahwa ini akan melemahkan Bali karena pandemi baru berakhir dan kami bersaing dengan negara lain. Menurutnya, rekan kami di industri spa telah mengajukan Judicial Review ke MK untuk meminta penundaan kenaikan pajak atau pengecualian spa dari kategori hiburan,” tuturnya.
Pasal 58 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) menetapkan tarif PBJT.
Menurut Pasal 58 Ayat 2 Undang-undang yang disahkan pada 5 Januari 2022, tarif PBJT untuk jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa tidak boleh lebih dari 40% dan tidak boleh lebih dari 75%.
Pemerintah daerah dapat menaikkan tarif PBJT termasuk industri spa setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023. Ini terjadi di Kabupaten Badung, Bali, yang mayoritas PAD-nya berasal dari sektor pariwisata.