Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno Bakal Naikan Pajak Hiburan Menjadi 40 Persen

- 12 Januari 2024, 08:01 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno Bakal Naikan Pajak Hiburan Menjadi 40 Persen.*
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno Bakal Naikan Pajak Hiburan Menjadi 40 Persen.* /PR Kuningan/

Misalnya, Pemkab Badung mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.

Baca Juga: Faisal Harris Suami Artis Jenifer Dunn Bantah Terlibat Kasus Korupsi Dana Bansos Sampai Minta ‘Take Down’

Perda yang diundangkan pada 28 Desember 2023 menerapkan tarif pajak daerah khusus sebesar 40% untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa mulai 1 Januari 2024.

Namun, Perda Nomor 8 tahun 2020, yang sekarang telah dicabut, menetapkan besaran pajak hiburan mencapai 15 persen.***

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Kemenparekraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah