Misalnya, Pemkab Badung mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.
Perda yang diundangkan pada 28 Desember 2023 menerapkan tarif pajak daerah khusus sebesar 40% untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa mulai 1 Januari 2024.
Namun, Perda Nomor 8 tahun 2020, yang sekarang telah dicabut, menetapkan besaran pajak hiburan mencapai 15 persen.***