PR KUNINGAN — Pasca muncul keluhan dari bisnis pariwisata di Bali, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno sedang mempertimbangkan kajian untuk revisi kebijakan kenaikan tarif pajak hiburan, yang mencakup industri spa, dari 15% menjadi 40%.
Hak itu diutarakannya di sela pembukaan Konferensi Pariwisata Asia Pasifik di BNDCC Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Kamis 11 Januari 2024, Sandiaga Uno menyatakan, "Seluruh kebijakan, termasuk pajak, akan disesuaikan agar sektor (pariwisata) ini kuat, agar sektor ini bisa menciptakan lebih banyak peluang usaha dan lapangan kerja."
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyatakan bahwa, karena pariwisata dan ekonomi kreatif memainkan peran besar dalam ekonomi Indonesia, upaya ini dilakukan karena sektor-sektor ini berperan penting dalam mengubah ekonomi negara.
Sandiaga Uno juga memahami keluhan dari para pelaku pariwisata setelah tarif pajak hiburan, termasuk industri spa dan mandi uap, naik, seperti yang terjadi di Kabupaten Badung, Bali, yang naik menjadi 40% dari sebelumnya 15%.
Baca Juga: Filosofi Lirik Lagu Sunda ‘Malati di Gunung Guntur’ Ciptaan Mang Koko, Lengkap dengan Terjemahannya
Sebaliknya, setelah pandemi COVID-19 meredakan, tempat wisata seperti Bali telah bersaing dengan Vietnam dan Thailand.
"Kami dapat memahami kekhawatiran, tetapi jangan khawatir karena kami sudah menemukan solusi dengan industri dan kami akan memprioritaskan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan," kata Sandiaga Uno.