Kominfo Geram Bakal Seret Meta ke Meja Hijau Kalau tak Gubris Larangan Permainan Slot

- 12 Oktober 2023, 08:01 WIB
 Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong/
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong/ / Dok. Kominfo /

PR KUNINGAN — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) menegaskan bahwa perusahaan di bawah Grup Meta seperti Facebook dan Instagram akan dibawa ke ranah hukum jika platform digital tersebut masih memberi akses layanan operasi permainan judi online dan permainan slot.

Direktur Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemen Kominfo, Usman Kansong, menyatakan, bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan polisi terkait masalah tersebut.

Baca Juga: Jelang Laga Timnas Indonesia vs Brunei Darussalam, Shin tae-Yong Beri Bocoran Komposisi Pemain

Usman Kansong kepada wartawan, Rabu 11 Oktober 2023, menyampaikan bahwa "Meta juga harus bertanggung jawab kenapa bisa lolos. Misalnya, dia melanggar 1x24 jam (tidak menurunkan konten judi) ya kita ambil langkah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71/2019."

Perlu diketahui bahwa PP No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik menetapkan bahwa penyelenggara sistem elektronik (PSE) bertanggung jawab untuk memastikan bahwa sistem elektronik mereka tidak memungkinkan penyebaran dokumen elektronik dan/atau informasi elektronik yang dilarang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Bulan Bahasa, Anies Baswedan Berpandangan Bangsa ASEAN Perlu Perkaya Kosakata

Baca Juga: Prabowo Subianto Dapat Dukungan dari Pejuang Reformasi Aktivis 98 untuk Maju Pilpres 2024

Baca Juga: Ganjar Pranowo Diskusi dengan Mahasiswa Bandung, ‘Pendidikan Solusi Atasi Masalah Kemiskinan’

Meskipun demikian, Usman Kansong menyatakan bahwa Kemen Kominfo tidak akan dengan sekonyong-konyog koder memanggil Meta ke meja hijau.

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah