RESMI Diperpanjang Hingga 11 Oktober Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Cek Panduan Terbarunya Disini

- 10 Oktober 2023, 09:50 WIB
Ilustrasi Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Ilustrasi Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 /Pexels/

PR KUNINGAN — Sebagaimana disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 ternyata diperpanjang, bahwasannya tengat waktu pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 sampai dengan 11 Oktober 2023, pukul 23.59 WIB. 

Disampaikan pada unggahan Instagram @bkngoidofficial, tercatat lebih dari 2 juta orang telah mendaftar untuk seleksi CPNS dan PPPK 2023 selama 20 hari masa pendaftaran dibuka.

Baca Juga: Cara Mudah Akses Website sscasn.bkn.go.id Karena Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Segera Ditutup

Akan tetapi BKN sampaikan kabar gembira bagi para pelamar yang belum bisa menyelesaikan sampai tahap resume proses pendaftaran CPNS maupun PPPK 2023.

Hal itu lantaran kebijakan terhadap para pelamar yang belum selesai mendaftar dan banyak kandidat yang kesulitan karena masalah dengan situs SSCASN yang entah mengalami error ataupun server down.

Sehingga banyak netizen yang merupakan pelamar CPNS maupun PPPK 2023 menyampaikan harapan adanya perpanjangan waktu untuk tahap pendaftaran pada link https://sscasn.bkn.go.id/ yang mana pada sore hari ini WIB, tidak bisa diakses karena laman website SSCASN sedang maintenance.

Baca Juga: ASN KORPRI Pemkab Kuningan Konvoi Iring-iringan Sepeda Motor Touring ke Waduk Darma

Mereka mengeluh bahwasannya proses mengurus dokumen/berkas persyaratan tidaklah mudah—cukup menyita waktu. Apalagi link pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 https://sscasn.bkn.go.id/ kerap error atau mengalami server down sehingga tak bisa diakses.

Sampai ada yang bertutur hanya bikin buang-buang waktu saja mantengin laman SSCASN BKN link pendaftaran CPNS dan PPPK2023 https://sscasn.bkn.go.id/ tak jelas kapan bisa diakses dengan lancar oleh para pelamar.

Pun, ada pelamar yang mengeluhkan terhadap admin Instagram @bkngoidofficial yang kurang responsif. Atau tidak memberikan balasan jawaban kepada yang bertanya di kolom media sosial BKN tersebut.

Halaman:

Editor: Iwan Setiawan

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah