Dalam kasus dugaan asusila oknum dosen UIN Lampung dan mahasiswinya tersebut, kepolisian berhasil menemukan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian, celana, plastik tisu bekas, tisu magic hingga daster.
Akibat perbuatannya tersebut, keduanya terancam dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan dengan ancaman kurungan sembilan bulan penjara.***
Follow Goggle News Pikiran Rakyat Kuningan untuk mendapatkan Informasi Liputan Lengkap