Entah Apa yang Merasuki Mahasiswi Cantik Usia 19 Tahun ini Berani Aksi Tipu-tipu Hingga Gelapkan Uang Rp5,1 M

- 21 November 2023, 09:50 WIB
Penampakan Ghisca Debora Aritonang, tersangka penipuan tiket Coldplay bernilai miliaran yang ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Pusat
Penampakan Ghisca Debora Aritonang, tersangka penipuan tiket Coldplay bernilai miliaran yang ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Pusat /PMJ News/

PR KUNINGAN — Khilaf entah gelap mata seorang mahasiswi cantik bernama Ghisca Debora Aritonang (GDA) harus meringkuk dalam belenggu “hotel prodeo” akibat ulahnya berani melakukan aksi tipu-tipu.

Ghisca Debora Aritonang, mahasiswi cantik ini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus penipuan dan atau penggelapan tiket konser Coldplay.

Berdasar keterangan Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Ghisca Debora Aritonang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan enam laporan polisi yang diterimanya.

Baca Juga: Raffi Ahmad vs Ariel Noah Menegangkan! 2 Artis ini Berang Saling Tantang Duel Tarung Adu Jotos

Pada konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Senin, 20 November 2023, Susatyo menyatakan, "GDA, status mahasiswa(i) umur 19 tahun, warga Cikupa, Kabupaten Tangerang, ini kami tetapkan tersangka."

Menurut Susatyo, laporan pertama yang dia terima dari pihaknya menunjukkan kerugian total sebesar Rp1,35 miliar untuk 700 tiket.

Laporan kedua dari korban AS menunjukkan kerugian sebesar Rp1,030 miliar untuk 600 tiket. Laporan ketiga menunjukkan kerugian sebesar Rp1,3 miliar untuk 500 tiket.

Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Minta Pemprov Bangun RS Khusus untuk Pecandu Judi Online

Laporan keempat menunjukkan kerugian sebesar Rp73 juta untuk 58 tiket. Laporan kelima menunjukkan kerugian sebesar Rp1,3 miliar untuk 400 tiket. Dan laporan keenam menunjukkan kerugian sebesar Rp230 juta.

Selain itu, Susatyo menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi dalam kasus tersebut, serta penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang dimiliki tersangka.

“Total barang bukti ini kurang lebih ada 600 juta, dan sisanya hampir sekitar 2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka, dan saat ini kami masih melakukan pendalaman pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka,” bebernya.

Baca Juga: Link dan Cara Cek Penggumuman Hasil SKD CPNS 2023 dan PPPK 2023 dari SSCASN BKN

Dalam kasus penipuan dan atau penggelapan tiket konser Coldplay senilai Rp5,1 miliar, 19 tahun Ghisca Debora Aritonang ditetapkan sebagai tersangka.

Ketika penyelenggara konser memulai penjualan tiket, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa tersangka awalnya mendapatkan 39 tiket melalui proses perang tiket atau rebutan.

Baca Juga: Injury Time Bupati dan Wabup Kuningan, Acep Purnama dan Ridho Suganda Kebut Jalan

“Adapun modusnya, setelah war tiket yang sekitar pertengahan bulan Mei. GDA ini juga ikut war tiket, itu dapat sekitar 39 tiket dan sudah diserahkan,” kata Susatyo.

Namun, Susatyo menyatakan bahwa pemesanan tiket untuk tersangka Ghisca terus berlanjut setelah war tiket ditutup oleh penyelenggara konser, hingga akhirnya total tiket yang dipesan untuk tersangka mencapai 2.268 tiket. "Ada juga setelah war tiket tidak keluar, kemudian dia mengembalikan sampai tidak ada lagi yang bisa dikembalikan oleh si korban ini."

Baca Juga: Lima Desa di Kecamatan Maleber Kuningan Deklarasi ODF, Bupati Nyatakan Tidak Lagi ada Warga BAB Sembarangan

"GDA ini menawarkan kepada teman temannya sebagai reseller, dengan dalih bahwa tiket tersebut adalah tiket komplimen yang dijanjikan akan dapat menjelang pelaksanaan konser," katanya.

Tersangka juga mengatakan kepada para korbannya bahwa dia memiliki kenalan promotor atau perantara yang akan diberikan sebelum konser pada 15 November 2023. Dia menjelaskan bahwa orang yang bersangkutan menyatakan bahwa dia kenal dengan perantara atau promotor, tetapi dari bulan Mei hingga November, tidak ada komunikasi dengan pihak perantara, tiket, atau hal lainnya.

Polisi menemukan bahwa tersangka Ghisca Debora Aritonang (19) menggunakan uang yang diperoleh dari penipuan tiket konser Coldplay untuk membeli barang mewah atau bermerek.

Baca Juga: Wilayah Kuningan Bakal Diguyur Hujan Hari Ini? Berikut ini Prakiraan Cuaca Selasa 21 November 2023

Dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin 20 November 2023, Kapolres Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan bahwa total barang bukti ini kurang lebih Rp600 juta, dan sisanya hampir Rp2 miliar digunakan oleh tersangka secara pribadi.

Selain itu, dia menyatakan bahwa "berbagai barang branded atau bermerek yang setidaknya dibeli sejak bulan Mei atau sejak GDA menerima uang pemesanan tiket".

Selain itu, tersangka Ghisca menggunakan uang yang dia peroleh untuk kepentingan pribadi seperti melakukan perjalanan ke Belanda, menurut data perlintasan paspor. Kami terus menyelidiki masalah ini. Antara Mei dan November kemarin, setidaknya, katanya.

Baca Juga: Jadwal Sholat Kuningan Hari ini, Selasa 21 November 2023, Catat Waktunya

Pada saat ini, paspor tersangka telah diambil untuk mengembangkan kasus lebih lanjut dan untuk menyelidiki bagaimana uang yang dihasilkannya digunakan.

"Sampai saat ini, kami masih mendalami semua informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait apakah uang mengalir ke Belanda dan sebagainya," katanya.

Baca Juga: Pengajuan KUR Anda Ditolak! Berikut Caranya

Atas perbuatannya, tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan atau Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing Pasal adalah 4 tahun.***,

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: PMJ


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah