Eks Ketum PSSI Nurdin Halid Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang

- 12 Desember 2023, 18:34 WIB
Eks Ketum PSSI Nurdin Halid Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang.*
Eks Ketum PSSI Nurdin Halid Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang.* /

PR KUNINGAN — Mantan Ketua Umum (Ketum) PSSI yang juga politikus Partai Golkar Nurdin Halid, dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap mantan Hakim Agung Gazalba Saleh yang kini berstatus tersangka.

“Hari ini kami memanggil saksi atas nama Nurdin Halid, yang bersangkutan hari ini hadir di Gedung Merah Putih KPK.” Kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Terkait isi dan materi apa saja yang akan didalami saat pemeriksaan terhadap Nurdin Halid, Ali enggan membebekarnnya lebih lanjut.

“Nanti akan kami sampaikan lebuh lanjut materi apa yang akan didalami tim penyidik KPK,” tambahnya.

Baca Juga: Debat Capres 2024 Berlangsung Malam Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Kantor KPU RI

Sebelumnya, mantan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Gazalba Saleh resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan TPPU dala pengurusan perkara di lembaga peradilan tertinggi di Indonesia tersebut.

“Terkait kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka GS untuk 20 hari pertama, mulai 30 November sampai dengan 19 Desember 2023 di Rutan KPK.” Kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, beberapa waktu lalu.

Gazalba Saleh Terima Uang Puluhan Miliar

Asep menyebut, Gazalba Saleh diduga telah memanfaatkan jabatannya sebagai Hakim Agung Kamar Pidana MA sejak 2017 untuk mengindisikan isi amar putusan yang mengakomodasi dan menguntungkan pihak-pihak tertentu yang berperkara danmengajukan upaya hukum di MA.

Dari pengondisian isi amar putusan itu, didapati dugaan bahwa Gazalba menerima berbagai bentuk penerimaan gratifikasi berupa uang dalam putusan perkara kasasi dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar.

Halaman:

Editor: Ade Ardiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah