PR KUNINGAN — Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto resmi dikurung oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eko Darmanto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat, 8 Desember 2023 pagi. Pada sore hari, dia terlihat mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK" dan dikawal oleh beberapa petugas KPK menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Majalengka Berhasil Disita Tim Gabungan Bea Cukai
Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 8 Desember 2023, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, "Tim penyidik melakukan penahanan terhadap yang berangkat terhitung sejak 8 Desember 2023 hingga 27 Desember 2023 di Rutan KPK untuk kebutuhan proses penyidikan."
Setelah meningkatkan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Eko Darmanto, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, ke tahap penyidikan, penyidik lembaga antirasuah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka pada Selasa (12/9).
Baca Juga: MPBI DIY Beri Pemahaman Kepada Pemerintah Daerah Yogyakarta Kenapa UMK 2024 Harus Naik Tinggi
Baca Juga: Ternyata ada Dua Cara Mengecek Bansos BLT El Nino Rp 400 ribu, Cek Segera Caranya Mudah!
Tim Penyidik KPK dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah bekerja sama untuk mencegah empat orang yang terlibat dalam kasus tersebut bepergian ke luar negeri. Satu ASN Bea Cukai dan tiga entitas swasta adalah empat pihak yang dimaksud.