MPBI DIY Beri Pemahaman Kepada Pemerintah Daerah Yogyakarta Kenapa UMK 2024 Harus Naik Tinggi

- 30 November 2023, 17:22 WIB
Forum Grup Diskusi (FGD) "Mencapai Upah Minimum Yang Layak dan Berkeadilan" digelar MPBI DIY menjelang penetapan UMK DIY 2024, di sebuah Hotel wilayah Kaliurang, Yogyakarta, Rabu 29 November 2023.*
Forum Grup Diskusi (FGD) "Mencapai Upah Minimum Yang Layak dan Berkeadilan" digelar MPBI DIY menjelang penetapan UMK DIY 2024, di sebuah Hotel wilayah Kaliurang, Yogyakarta, Rabu 29 November 2023.* /Pikiran Rakyat Kuningan/Erix Exvrayanto

PR KUNINGAN — Sejumlah buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI DIY) mengadakan forum grup diskusi (FGD) "Mencapai Upah Minimum Yang Layak dan Berkeadilan" menjelang penetapan UMK DIY 2024, di sebuah Hotel wilayah Kaliurang, Yogyakarta, Rabu 29 November 2023.

Tujuan dari forum grup diskusi MPBI DIY ini adalah untuk mengkaji ulang sistem pengupahan di Indonesia dan merangkum rekomendasi alternatif untuk penetapan upah minimum kabupaten/kota di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Diskusi dipantik Koordinator MPBI DIY Irsad Ade Irawan, aktivis Indoprogress Ismail Al Alam, dan Dosen Ekonomi UMY Ahmad Ma'ruf, serta perwakilan dari Disnakertrans DIY.

Baca Juga: Museum Angklung Merawat Abah Kucit, Harmoni Nada Identitas Budaya Bangsa

Disebutkan Kepala Bidang HI dan Jamsos Disnakertrans DIY Darmawan, terkait kebijakan upah minimum bagi buruh merupakan instrumen untuk mewujudkan hak para pekerja guna mendapatkan penghidupan yang layak.

Selain itu dikatakannya, PP Nomor 51 Tahun 2023 yang akan digunakan untuk menetapkan UMK DIY 2024. Pada kesempatan ini, Darmawan menyatakan bahwa pada Kamis, 30 November 2023, di Kompleks Kepatihan Kantor Gubernur DIY, Gubernur DIY Sri Sultan HB X akan mengumumkan besaran UMK DIY 2024.

Menurut Irsad Ade Irawan, Koordinator MPBI DIY, UMK DIY 2024 harus mampu mengatasi defisit ekonomi buruh dan juga mendorong pengentasan kemiskinan. Oleh karena itu, UMK akan menjadi bagian dari upaya untuk pemenuhan Standar Hidup Layak.

Baca Juga: Jadwal Kampanye Capres dan Cawapres Paslon 1 2 dan 3 Hari ini, Kamis 30 November 2023

"Negara wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk merealisasikan standar hidup layak secara progresif. Ingat, bahwa tidak memenuhi kebutuhan hidup layak dapat dianggap sebagai pelanggaran HAM,” tandasnya.

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah