PR KUNINGAN — Organisasi buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY) membuat pernyataan sikap, merespon penetapan Upah Minimim Provinsi DIY (UMP 2024).
Disampaikan Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, dengan adanya informasi bahwa kenaikan UMP 2024 hanya sekitar 7,27 persen atau Rp144.115,22, Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan sikap:
Baca Juga: Injury Time Bupati dan Wabup Kuningan, Acep Purnama dan Ridho Suganda Kebut Jalan
1.Menolak dengan tegas penenatapan UMP 2024
2.Menyatakan prihatin atas masih berlangsungnya upah murah di provinsi Istimewa
3.Mendesak Gubernur DIY untuk merivisi UMP DIY diangka Rp3,7 Juta hingga Rp4 Juta
4.Kenaikan upah buruh yang memamg tak signifikan tidak akan mampu menjawab problem klasik DIY, yaitu kemiskinan dan ketimpangan