KUNINGAN TALK- Upaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Majalengka, akan terus dilakukan, mengingat akan dampak dari peredarannya. Peredaran rokok ilegal saat ini telah menimbulkan kerugian negara,serta berdampak pada perusahaan pabrik rokok resmi di Indonesia.
Bahkan dari data yang diperoleh wartawan, puluhan ribu bantang roko di Kabupaten Majalengka telah berhasil disita oleh petugas gabungan dari bea cukai dan Satpol PP Majalengka.
Tercatat Tahun 2021 37.280 Batang roko ilegal berhasil diamankan dan Tahun 2022, 26.836 batang roko ilegal berhasil diamankan.
Maka dari itu, salah satu upaya yang dilakukan dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, saat ini telah membentuk tim satgas operasi. Yang didalamnya terdapat petugas dari Bea Cukai, TNI, Kepolisian, Kejaksaan, Satpol PP serta dinas teknis terkait lainnya.
“Untuk itu, maka sangat dibutuhkan sinergi dan komunikasi bersama dengan unsur komponen terkait,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Majalengka, Toto Prihatno ditemui di sela-sela kerjanya, Senin 31 Oktober 2022.
Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Regional Cirebon, Mei Hari mengungkapkan berantas rokok ilegal merupakan sebuah slogan dari Bea Cukai sebagai wujud komitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara.
Baca Juga: Bupati Majalengka Instruksikan untuk Segera Menarik Obat Sirup yang Masih Beredar di Masyarakat
Operasi Berantas Rokok Ilegal tersebut diwujudkan dengan sosialisasi, edukasi, dan penindakan. Ia juga mengakui bahwa Operasi Berantas Rokok Ilegal telah masif dilakukan oleh kantor Bea Cukai Regional Cirebon yang tersebar di berbagai daerah.