KUNINGAN TALK- 8.580 batang rokok ilegal berbagai merk yang beredar dua Kecamatan Wilayah Kabupaten Majalengka berhasil disita oleh petugas kantor Bea dan Cukai Jawa Barat.
Kepala Satpol PP dan Damkar Majalengka Rachmat Kartono, mengatakan pelaksanaan operasi gabungan ini dilaksanakan selama dua hari terhitung sejak tanggal 4-5 Agustus 2022 di daerah perbatasan selatan di Wilayah Kabupaten Majalengka, Sabtu 6 Agustus 2022
“Pelaksanaan aturan ini kita laksanakan di daerah selatan perbatasan yaitu Cigambul dan Cikijing di hari pertama,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Majalengka.
Baca Juga: Inilah 7 Prioritas Operasi Patuh Lodaya yang Akan Diberlakukan di Majalengka
Menurut Rachmat, pada hari pertama tanggal (4/8) tim gabungan mendapat barang sitaan 1100 batang rokok ilegal, kemudian di hari kedua tanggal (5/8) di Kota Majalengka mendapatkan 8.580 batang rokok ilegal berbagai merk.
“Ribuan batang rokok itu diisi dengan berbagai macam merk, yakni sebanyak 7 merk. Tentunya barang sitaan yang akan dibawa oleh kantor Bea dan Cukai Jabar,” ucapnya.
Sementara ditempat terpisah Ardinal Muhtar Perwakilan Bea dan Cukai Jawa Barat, mengatakan penemuan rokok ilegal tidak terlepas dari informasi masyarakat.
Baca Juga: Operasi Pasar Minyak Goreng di Jabar Prioritaskan Masyarakat Miskin dan Daerah Tak Terjangkau
Disebutkan dia, bahwa di lokasi penyitaan, barang-barang tersebut mereka menjual ditempat yang memang terlihat seperti Toko.