Cara Mencicil Pembayaran Haji 2024, Calon Jemaah Haji Wajib Mengetahui dan Baca ini

- 15 Desember 2023, 11:05 WIB
Ilustrasi 5 Hal Terkait Biaya Haji 2024, Disetujui Panitia Haji dengan Anggaran Pembiayaan Ibadah Haji Rp93,4 Juta
Ilustrasi 5 Hal Terkait Biaya Haji 2024, Disetujui Panitia Haji dengan Anggaran Pembiayaan Ibadah Haji Rp93,4 Juta /Pikiran Rakyat/Novianti Nurulliah/

PR KUNINGAN — Sesuai dengan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), yang rata-rata sebesar Rp56,04 juta per orang, calon jemaah haji tahun 2024 sudah dapat melakukan cicilan pembayaran Haji 2024.

Dikemukakan Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag), bahwa pihaknya telah menyetujui kesepakatan Bipih 1445 H/2024 M dengan biaya rata-rata Rp93,4 juta.

Kesepakatan ini sedang diusulkan ke pemerintah Republik Indonesia untuk diterbitkan sebagai Keputusan Presiden (Keppres).

Baca Juga: Siapa Cepat Dia Dapat, Klaim Kode Redeem Garena Free Fire Teranyar Hari Ini, Ada Banyak Ribuan Diamond Gratis

Salah satu kesimpulan rapat adalah bahwa Komisi VIII DPR meminta Kemenag bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah 1445 H/2024 M.

Menurut Anna Hasbie, Kamis 14 Desember 2023, "Dalam kesimpulan rapat disebutkan bahwa proses mencicil biaya pelunasan dapat dimulai sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH."

Baca Juga: Jadwal Sholat Kuningan Hari ini, Jumat 15 Desember 2023: Subuh hingga Isya Lengkap

Pada 4 Desember 2023, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengirimkan surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia.

Tujuan dari surat ini adalah untuk memberi tahu orang-orang bahwa jemaah haji reguler yang memenuhi kuota haji 2024 sudah dapat mencicil biaya haji mereka sendiri.

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah