PR KUNINGAN — Berikut cara mengecek NIK yang terdaftar di KPU sebagai pemilih untuk Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 mendatang. Sebagaimana Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat daftar pemilih tetap (DPT).
Selama proses ini, Warga Negara Indonesia (WNI) dapat mengetahui apakah mereka telah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Di sini akan dijelaskan cara untuk mengetahui NIK pemilih yang terdaftar di KPU untuk Pemilu 2024.
Cara Cek NIK Pemilih yang Terdaftar di KPU:
Buka situs Info Pemilu KPU: Berbagai pilihan terkait pemilihan 2024 dapat ditemukan di bagian utama situs web.
Baca Juga: Penting Diketahui Bagi Calon Jemaah Haji! Begini Cara Mencicil Pembayaran Haji 2024
Pilih "Cek DPT Online": Anda akan dibawa ke laman yang didedikasikan untuk pengecekan data pemilih dengan mengklik menu "Cek DPT Online".
Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan): formulir "Pencarian Data Pemilih" akan ditemukan di laman cekdptonline.kpu.go.id. isilah yang terdiri dari 16 digit dalam kolom NIK
Setelah memasukkan NIK, klik tombol "Pencarian" untuk melihat hasil.
Periksa Hasil Pencarian: Informasi Nama dan Tempat Pemilihan Umum (TPU) akan muncul sesuai dengan data yang tercatat jika NIK Anda terdaftar.