Rugikan Negara Rp1,77 Triliun, Mantan Direktur Utama Pertamina Jadi Terdakwa

- 12 Februari 2024, 18:00 WIB
Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat mengumumkan dan menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebagai terdakwa kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2021.
Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat mengumumkan dan menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebagai terdakwa kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2021. /Antara

PR KUNINGAN — Galaila Karen Kardinah yang akrab disapa Karen Agustiawan, yakni mantan direktur utama PT Pertamina (Persero) yang menjabat pada tahun 2009 hingga 2014, kini menjadi terdakwa atas kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG di Pertamina terhitung tahun 2011 hingga 2014.

Berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang dikeluarkan pada tanggal 29 Desember 2023, dengan Nomor 74/LHP/XXI/12/2023, berkaitan dengan penghitungan kerugian negara atas pengadaan LNG oleh perusahaan AS Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya, menjadi dasar dakwaan tersebut.

Baca Juga: Fitur Terbaru WhatsApp, Siapa Pakai WA Musti Tahu Obrolan Pesan Bakal Makin Seru!

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menyatakan dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 12 Februari 2024, bahwa tindakan terdakwa Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 113,84 juta dolar AS.

Oleh karena itu, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU 31/199, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, menyatakan bahwa dugaan kasus korupsi terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana.

Baca Juga: Nominasi Stradara Terbaik Piala Oscar 2024: Lima Persaingan Teratas Siapa yang Terbaik Academy Awards ke-96

Wawan mengungkapkan bahwa Karen didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 USD, atau setara dengan Rp1,62 miliar, dan melakukan perbuatan berlanjut yang dianggap melanggar hukum.

Karen didakwa tidak hanya memperkaya dirinya sendiri, tetapi juga memperkaya suatu korporasi, CCL, senilai 113,84 juta dolar AS atau Rp1,77 triliun, yang menyebabkan negara kehilangan uang.

Baca Juga: Penonton Film Dirty Vote Tembus Lebih dari 3 Juta dalam Sehari: Mengungkap Kecurangan Pemilu 2024!

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: PN Jakarta Pusat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah