PR KUNINGAN — Dunia pendidikan kembali dibuat heboh, kali ini dengan adanya kasus dugaan kasus rekayasa nilai siswa pada Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) tahun 2024 yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di salah satu sekolah tingkat menengah.
Kasus dugaan rekayasa nilai PDSS itu terjadi di wilayah Provinsi Bengkulu dan menyeret nama Kepsek SMAN 5 Kota Bengkulu. Adanya polemik itu pun langsung mendapat respon tegas dari pemerintah sekitar.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu pun diketahui telah menonaktifkan oknum yang diduga tersandung kasus rekayasa nilai PDSS itu dari jabatannya sebagai Kepsek SMAN 5 Kota Bengkulu. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Asisten I Pemprov Bengkulu, Khairil Anwar.
“Gubernur sudah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu sementara waktu menonaktifkan Kepala Sekolah SMAN 5 bersama Wakil Kepala Sekolah (bidang kurikulum) dengan menerapkan asas praduga tak bersalah,” ujarnya, Selasa 6 Maret 2024.
Baca Juga: Jelang Laga El Clasico Persib vs Persija, Bojan Hodak Mendadak dapat Amplop Surat dari Bobotoh
Anwar menyebut, keputusan menonaktifkan dari jabatan Kepsek SMAN 5 Kota Bengkulu itu semata-mata guna mempercepat proses pemeriksaan oleh Inspektorat.
Dirinya mengatakan, Gubernur Rohindin Mersyah memang memerintahkan Inspektorat Bengkulu untuk terjun langsung dan melakukan pemeriksaan sebagai langkah cepat mengatasi permasalahan tersebut.
“Langkah kedua, gubernur sudah memerintahkan sementara waktu menonaktifkan Kepala Sekolah SMAN 5 bersama Wakil Kepala Sekolahnya dengan menerapkan asas praduga tak bersalah,” imbuhnya dikutip dari ANTARA.
Tidak hanya itu, langkah lain yaitu pihak Disdikbud Provinsi Bengkulu telah berkirim surat ke perguruang tinggi terkait nilai PDSS yang diperbaiki secara manual tersebut.