Resmi Pemerintah Tetapkan Jam Kerja ASN Terbaru Selama Bulan Ramadhan 1445 H, Cek Segera Disini

- 10 Maret 2024, 17:21 WIB
Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah
Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah /Twitter Kementerian PANRB

PR KUNINGAN — Menyambut datangnya bulan Suci Ramadhan, pemerintah telah menetapkan jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memastikan bahwa layanan publik tetap beroperasi selama bulan Ramadan 1445 H.

Penetapan jam kerja ASN selama Ramadhan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb) Abdullah Azwar Anas menyampaikan di Jakarta pada Minggu 10 Maret 2024.

Baca Juga: Niat Mandi Puasa Ramadhan, Sunah Atau Wajib, Simak Ini Berikut Tata Cara Mandi Keramas Sebelum Puasa

“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadhan terakomodir di Perpres No. 21/2023,” ucap Menpanrb Abdullah Azwar Anas mengutip dari situs resmi.

Perpres menetapkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN selama bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit setiap minggu, tidak termasuk jam istirahat. Jam kerja pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat, baik di pusat maupun daerah.

Dalam waktu paling lama satu tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan, organisasi yang menerapkan ketentuan selain lima hari kerja dalam satu minggu harus menyesuaikannya dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Baca Juga: Daftar Nominasi Piala Oscar 2024: Cara Nonton lewat Link Live Streaming The Academy Awards ke-96 di ABC

“Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,” kata Abdullah Azwar Anas .

Halaman:

Editor: Ade Ardiansyah

Sumber: MenPAN-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah