Catat, Kemnaker Minta THR Lebaran Dibayar Paling Lambat H-7 Idul Fitri 2024: Enggak Boleh Dicicil

- 13 Maret 2024, 18:22 WIB
Ilustrasi/ Catat, Kemnaker Minta THR Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran Idul Fitri: Enggak Boleh Dicicil.*
Ilustrasi/ Catat, Kemnaker Minta THR Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran Idul Fitri: Enggak Boleh Dicicil.* /YouTube/Cerita Muria/

PR KUNINGAN - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah menegaskan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR( wajib dibayarkan kepada para pekerja paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri 2024.

Agar pembayaran THR kepada para pekerja bisa diberikan tepar waktu sesuai ketentuan yang dikeluarkan, pihak Kemenaker juga bakal mengeluarkan surat edaran kepada gubernur daerah terkait pembayaran THR kepada para pekerja.

Nantinya, surat edaran yang telah diberikan kepada para pemimpin daerah tersebut bisa diteruskan kepada para pengusaha yang ada di daerah masing-masing terkait pembayaran THR lebaran.

"Saya kira kita semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan lebaran," ujar Menaker Ida Fauziah, Rabu 13 Maret 2024.

Baca Juga: Inilah Sosok Almarhum Habib Hasan bin Ja'far Assegaf, Pіmріnаn Mаjеlіѕ Tаklіm Nurul Muѕthоfа

Layaknya di tahun-tahun sebelumnya, surat itu pun biasanya mulai di edarkan pada pekan pertama bulan Ramadhan.

Dalam kesempatan yang sama, Ida kembali menegaskan bahwa untuk pembayaran THR oleh perusahaan kepada para pekerjanya tidak boleh dilakukan dengan sistem cicil.

"Nggak, nggak boleh (dicicil)," tegas Menaker.

Posko Pengaduan Hadir Kembali

Tidak hanya itu, Menaker Ida Fauziah juga menyebut bahwa pihaknya bakal kembali menghadirkan posko THR guna memfasilitasi pengaduan dari pekerja maupun pengusaha, terkait pembayaran THR.

Halaman:

Editor: Ade Ardiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah