Intip Besaran Gaji PNS Naik 8 Persen Tahun 2024 Jadi Berapa, Hingga THR dan Gaji ke-13

- 26 Februari 2024, 12:30 WIB
Intip Besaran Gaji PNS Naik 8 Persen Tahun 2024 Jadi Berapa, Hingga THR dan Gaji ke-13.*
Intip Besaran Gaji PNS Naik 8 Persen Tahun 2024 Jadi Berapa, Hingga THR dan Gaji ke-13.* /PR Kuningan/Tangkapanlayar Instagram @cpnsindonesia.id

PR KUNINGAN — Semua golongan PNS menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen mulai tanggal 26 Januari 2024. Lantas berapakah besaran nilainya setelah naik tersebut.

Akan tetapi, berdasar keterangan Nanang Subandi, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, menyatakan bahwa Presiden dan Kementerian Keuangan masih belum menetapkan aturan mengenai kenaikan THR dan gaji ke-13 PNS.

Bahwa ASN, TNI, Polri, dan pensiunan akan menerima gaji ke-13. Namun, besaran THR dan gaji ke-13 PNS akan ditentukan sesuai dengan dua regulasi terkait.

Baca Juga: Intip Besaran Gaji dan Tunjangan Kades dan Perangkat Desa Tahun 2024

Gaji ke-13 PNS

Sebagai catatan, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 mengatur pembayaran gaji ke-13 kepada ASN, TNI, Polri, dan pensiunan pada tahun 2023.

Berdasarkan PP tersebut, komponen gaji ke-13 yang berasal dari APBN dan APBD diselaraskan dengan anggaran yang berasal dari APBN dan APBD.

Untuk gaji ke-13 yang berasal dari APBN, komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan separuh dari tunjangan kinerja.

Guru dan dosen yang gajinya berasal dari APBN dan tidak menerima tukin akan menerima gaji ke-13 setara dengan separuh dari tunjangan profesi mereka setiap bulan.

Di sisi lain, instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dapat menerima tambahan penghasilan maksimal 50% dari total pendapatan bulanan.

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah