PR KUNINGAN — Kepala desa (kades) dan perangkat desa bertanggung jawab atas pelayanan, pembangunan, dan memberdayakan masyarakat di tingkat desa.
Kades dan perangkat desa juga sangat penting dalam mengelola program pemerintah pusat dan daerah yang terkait dengan desa, seperti dana desa, desa wisata, juga desa digital.
Oleh karena itu, mereka berhak mendapatkan kompensasi yang sepadan dengan pekerjaan mereka.
Baca Juga: Malam Nisfu Syaban Disebut Hari Raya Malaikat? Terungkap ini Alasannya
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur gaji perangkat desa dan kades.
Dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana diubah oleh PP Nomor 47 Tahun 2015, khususnya pasal 81 dan 100, PP ini mengatur perubahan tersebut. Selain itu, dua pasal, Pasal 81A dan Pasal 81B, ditambahkan ke Pasal 81 dan Pasal 82.
Kades, sekretaris, dan perangkat desa lainnya menerima gaji tetap dari APBDesa dari Alokasi Dana Desa (ADD) atau sumber lain dalam APBDesa selain dana desa. Penghasilan tetap kades, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya ditetapkan oleh bupati atau wali kota dengan persyaratan berikut:
- Kepala Desa, besaran gaji minimal Rp2.426.640, dengan prosentasi Gaji Pokok PNS Golongan II/A 120%.
- Sekretaris Desa, besaran gaji minimal Rp2.224.420, dengan prosentasi Gaji Pokok PNS Golongan II/A 110%.
- Perangkat Desa lainnya, besaran gaji minimal Rp2.022.200, dengan prosentasi Gaji Pokok PNS Golongan II/A 100%.