APDESI Tanggapi Revisi UU Desa Begini, Jadi Berapa Tahun kah Jabatan Kepala Desa Nantinya?

- 6 Februari 2024, 14:15 WIB
APDESI Tanggapi Revisi UU Desa Begini, Jadi Berapa Tahun kah Jabatan Kepala Desa Nantinya?
APDESI Tanggapi Revisi UU Desa Begini, Jadi Berapa Tahun kah Jabatan Kepala Desa Nantinya? /Pikiran Rakyat/Oktaviani/

PR KUNINGAN — Massa aksi dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kembali demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR di Jakarta Pusat, Selasa, 6 Februari 2024.

Di depan Gedung DPR RI, Ketua Apdesi Surtawijaya memuji upaya DPR untuk merevisi UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Baca Juga: Sekolah Jurnalisme Indonesia: SJI 2024 Dibuka Mendikbudristek, Wartawan Dibekali Liputan Multitasking

"Alhamdulillah hari ini kita proses perjalanan panjang aksi, tadi kita sudah diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil DPR semalam sudah selesai pembahasan revisi dan artinya sudah clean and clear bahwa kepala desa masa jabatannya sekarang adalah 8 tahun 2 periode," ungkapnya.

Ketua Apdesi meminta kepala desa untuk bersemangat membangun desanya dan memberikan kesejahteraan kepada masyarakatnya untuk mencapai Indonesia Emas 2045.

Baca Juga: Info Pemilu 2024 : Organisasi Buruh Temukan 198 Data Ganda Pemilih di New York, KPU Tindaklanjuti

"Saya amanat kepada kades tolong semangat membangun desa lebih baik ke depan, tentang kesejahteraan masyarakat desa, warga desa, tentang infrastruktur, pendidikan, dan hal lain-lain seperti gizi buruk, stunting, SDM, harus diwaspadai agar stunting gizi buruk menurun, SDM membaik," tukasnya.

Diketahui sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI menerima keinginan Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk merevisi UU Desa.

Baca Juga: Waduh Jamaah Umroh gak Bisa Nyoblos di Pemilu 2024 Kalau Begini Tukas KPU

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x