Waduh Jamaah Umroh gak Bisa Nyoblos di Pemilu 2024 Kalau Begini Tukas KPU

- 6 Februari 2024, 11:00 WIB
Waduh Jamaah Umroh gak Bisa Nyoblos di Pemilu 2024 Kalau Begini Tukas KPU.*
Waduh Jamaah Umroh gak Bisa Nyoblos di Pemilu 2024 Kalau Begini Tukas KPU.* /

PR KUNINGAN — Warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani ibadah umroh di Tanah Suci, Arab Saudi, pada hari pencoblosan 14 Februari 2024 tidak akan dapat memberikan suara mereka dalam Pemilu 2024.

Dijelaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari, dalam Konferensi Pers Bersama untuk Penyelenggaraan Pemilu Luar Negeri di Jakarta, Senin 5 Februari 2024, mengatakan, "Kalau ada jamaah umroh kebetulan di sana tanggal 14 Februari 2024, saya pastikan tidak bisa memilih karena pemungutan suara di Jeddah dilakukan pada Jumat, 9 Februari 2024."

Baca Juga: Mahfud MD Ngotot Tertibkan Tambang Ilegal; ‘Harus Dibuldoser’

Ketua KPU menerangkan, selain jadwal pemungutan suara yang lebih awal, kemungkinan jamaah umroh yang pergi ke Arab Saudi untuk mencoblos sangat kecil karena jumlah surat suara yang tersedia sangat terbatas.

Dinyatakan Hasyim Asy’ari bahwa hanya jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPT LN) Arab Saudi yang dapat diberikan surat suara oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah.

Baca Juga: Hasil Cek Fakta Jurnalis Media Tanggapi Ungkapan Ganjar Pranowo Soal ‘Data Bansos Tidak Valid’

Diketahui, di Arab Saudi terdapat 54.479 WNI yang terdaftar dalam DPT LN.

Adapun WNI yang belum terdaftar, KPU menyiapkan surat suara cadangan sebesar 2% dari jumlah pemilih dalam DPT LN.

"Tapi kami prioritaskan pemilih yang terdaftar di DPT," tukas Hasyim Asy’ari.

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah