PR KUNINGAN — Mahfud MD, Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3 untuk Pemilu 2024, menyatakan bahwa tambang ilegal harus ditertibkan agar hukum tegak dan pembangunan dapat berjalan lancar di Indonesia.
Mahfud MD menegaskan bahwa tambang ilegal harus dibuldoser karena mereka tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Dijelaskannya, dalam kasus tambang ilegal, tidak mungkin untuk mencabut IUP karena tambang ilegal sudah pasti tidak ada.
“Masak IUP dicabut karena tambang ilegal itu harus dibuldoser? Itu ilegal, bukan?” tandas Mahfud MD dalam acara Tabrak, Prof! di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin 5 Fenruari 2024.
Baca Juga: Gara-gara Soal ini Ganjar Bikin Anies Baswedan Tersenyum Lebar di Debat Capres Terakhir Pemilu 2024
Baca Juga: Akan Terjadi Fenomena Langka Gerhana Matahari Total 2024: Kapan dan Dimana Bisa Menyaksikannya?
Menurut Mahfud, penambangan ilegal adalah salah satu contoh nyata betapa korupsi di Indonesia masih ada.