Salah satu poin penting yang disetujui dalam Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) adalah terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih untuk paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih untuk paling banyak 2 kali masa jabatan.
Baca Juga: UPDATE : Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Anjlok
Menurut Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi, yang dikutip dari situs resmi DPR, Senin, 5 Februari 2024, "Dan kemarin janji kita pada masa sidang ini akan disahkan setidaknya di Pengambilan Tingkat 1 di Baleg sesuai penugasan dari Pimpinan," pungkasnya.***