APDESI Tanggapi Revisi UU Desa Begini, Jadi Berapa Tahun kah Jabatan Kepala Desa Nantinya?

- 6 Februari 2024, 14:15 WIB
APDESI Tanggapi Revisi UU Desa Begini, Jadi Berapa Tahun kah Jabatan Kepala Desa Nantinya?
APDESI Tanggapi Revisi UU Desa Begini, Jadi Berapa Tahun kah Jabatan Kepala Desa Nantinya? /Pikiran Rakyat/Oktaviani/

Salah satu poin penting yang disetujui dalam Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) adalah terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih untuk paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih untuk paling banyak 2 kali masa jabatan.

Baca Juga: UPDATE : Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Anjlok

Menurut Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi, yang dikutip dari situs resmi DPR, Senin, 5 Februari 2024, "Dan kemarin janji kita pada masa sidang ini akan disahkan setidaknya di Pengambilan Tingkat 1 di Baleg sesuai penugasan dari Pimpinan," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah