Info Penting Tentang Skema Gaji Tunggal PPPK, Jadi Seperti Apakah Pula Tunjangan PNS 2024 Nanti? Baca ini

- 12 Desember 2023, 08:48 WIB
Ilustrasi. Info Penting Tentang Skema Gaji Tunggal PPPK, Jadi Seperti Apakah Pula Tunjangan PNS 2024 Nanti? Baca ini.*
Ilustrasi. Info Penting Tentang Skema Gaji Tunggal PPPK, Jadi Seperti Apakah Pula Tunjangan PNS 2024 Nanti? Baca ini.* /Instagram.com/korpri_indonesia

PR KUNINGAN — Pemerintah Republik Indonesia berencana untuk menerapkan sistem skema gaji tunggal atau satu gaji bagi ASN pada tahun 2024. Ini berarti bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya akan menerima satu gaji.

Maka, PNS dan PPPK tidak lagi menerima tunjangan yang mereka dapatkan seperti saat ini.

Apa sih Tunjangan Kinerja (Tukin) itu?

Baca Juga: Link Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 Paling Diburu Berisi Info Penting dan Jelas

Besaran tunjangan kinerja (tukin) bervariasi tergantung pada instansi dan kelas jabatan.

Contoh: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memiliki kinerja tertinggi sebesar Rp 117.357.000.

Tunjangan Suami/Istri: PNS yang memiliki suami atau istri berhak atas tunjangan sebesar 5% dari gaji pokok mereka. Jika suami atau istri juga PNS, hanya satu tunjangan keluarga yang diberikan.

Baca Juga: Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023 Cek di Sini Link Berikut Info Penting Lainnya

Tunjangan Anak: Untuk setiap anak dengan jumlah maksimal tiga anak, tunjangan anak bulanan adalah 2% dari gaji pokok.

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah