Tenaga Honorer tak Lagi Dihantui Bayang-bayang PHK, Tok! RUU ASN Disahkan DPR RI

- 4 Oktober 2023, 09:29 WIB
Menpan RB Azwar Anas memberi sambutan usai RUU ASN disahkan hari ini di Gedung DPR RI
Menpan RB Azwar Anas memberi sambutan usai RUU ASN disahkan hari ini di Gedung DPR RI /PanRB

PR KUNINGAN — Tenaga honorer se-Tanah Air bisa bernapas lega sekarang tak lagi dihantui bayang-bayang PHK atau pemutusan hubungan kerja, setelah mendengar DPR RI mengetuk palu untuk RUU ASN disahkan.

Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Sidang Paripurna pada Selasa, 3 Oktober 2023, yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan UU Cipta Kerja, LION Indonesia Sebut MK Tidak Konsisten

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada DPR RI, khususnya Komisi II DPR, yang telah memberikan masukan penting untuk RUU ASN.

Dia juga berterima kasih kepada elemen lain, seperti DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, dan berbagai stakeholder terkait lainnya yang telah mendukung RUU ASN.

Baca Juga: Triliunan Uang Mengalir dalam Kasus BTS 4G Disinyalir Kejagung adalah Uang Korupsi

"Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum untuk terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal," kata Anas.

"Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka Semuanya akan aman dan tetap bekerja jika RUU ini diserahkan. “Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” tambahnya.

Baca Juga: Naik Rp1000 per Gram Update Harga Emas Batangan Antam Hari Ini

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: KemenPAN RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah