PR KUNINGAN — UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 resmi disahkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Menjadi kabar bahagia bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Diketahui, sejak UU ASN nomor 5 Tahun 2014, PPPK telah diposisikan kedudukannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, beberapa oknum menyebut PPPK sebagai “ASN Kw” yang dianggap seperti barang tiruan, imitasi, atau "KW".
Tapi hari ini, dengan keluarnya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, kedudukan PPPK akan setara atau sejajar dengan PNS sebagai abdi negara.
Persamaan antara PNS dan PPPK diperkuat dengan pasal 21 yang secara implisit menyatakan bahwa keduanya memiliki hak yang sama sebagai ASN.
PPPK memiliki hak yang sama dan berada dalam wadah yang sama dalam Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN, PPPK tidak lagi mempertanyakan statusnya untuk diubah menjadi PNS.
Baca Juga: ASN KORPRI Pemkab Kuningan Konvoi Iring-iringan Sepeda Motor Touring ke Waduk Darma
Jumat, 3 November 2023, setelah Presiden Jokowi secara resmi menandatangani UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, hak dan kewajiban PPPK setara dengan PNS.