RUU ASN Disahkan! Harus Terima Penempatan Formasi Daerah 3T, Jangan Khawatir Ada Insentifnya loh...

- 4 Oktober 2023, 10:10 WIB
RUU ASN resmi disahkan sebagai payung hukum bagi tenaga non-ASN, tapi harus menerima bila ditempatkan dalam formas daerah 3T.*
RUU ASN resmi disahkan sebagai payung hukum bagi tenaga non-ASN, tapi harus menerima bila ditempatkan dalam formas daerah 3T.* /Humas Setkab/Agung/Setkab

PR KUNNGAN — RUU ASN disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI secara resmi pengesahan Rancangan Undang-undang ASN menjadi UU. Ini merupakan salah satu agenda transformasi ASN dalam UU ini adalah kemudahan mobilitas talenta ASN.

Kemudahan ini dimaksudkan untuk mengatasi kesenjangan talenta nasional yang selama ini tidak merata karena hanya terkonsentrasi di kota-kota tertentu, khususnya di Pulau Jawa.

Baca Juga: Tenaga Honorer tak Lagi Dihantui Bayang-bayang PHK, Tok! RUU ASN Disahkan DPR RI

Pada Sidang Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa 3 Oktober 2023, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa mobilitas talenta akan berorientasi "Indonesia-Sentris", sehingga dukungan keberadaan ASN, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), akan turut mendukung pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

Menteri Anas menjelaskan bahwa, pada tahun-tahun sebelumnya, ada lebih dari 130.000 formasi ASN yang tidak terpenuhi di daerah 3T. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa calon ASN tidak tertarik untuk mengisi formasi di daerah tersebut. Solusi untuk daerah 3T adalah undang-undang ini.

Baca Juga: Konsumen Toko TikTok Indonesia Wajib Simak Ini, TikTok Shop Bakal Ditutup Pukul 17.00 WIB

Menteri Anas menyatakan bahwa transformasi rekrutmen ASN sesuai dengan prioritas pembangunan nasional merupakan poin penting lain dalam RUU ASN.

“Salah satunya nanti di PP, pemerintah menyiapkan insentif khusus bagi ASN yang bertugas ke daerah 3T,” katanya.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan UU Cipta Kerja, LION Indonesia Sebut MK Tidak Konsisten

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: KemenPAN RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah