PPPK Bisa Jabat Pimpinan Tertentu Pasca UU ASN Disahkan Presiden Jokowi, Ini Keterangan Lengkap Kedudukan PPPK

- 3 November 2023, 18:05 WIB
PPPK Bisa Jabat Pimpinan Tertentu Pasca UU ASN Disahkan Presiden Jokowi, Ini Keterangan Lengkap Kedudukan PPPK.*
PPPK Bisa Jabat Pimpinan Tertentu Pasca UU ASN Disahkan Presiden Jokowi, Ini Keterangan Lengkap Kedudukan PPPK.* /

PR KUNINGAN — Presiden Republik Indonsia Joko Widodo (Jokowi) memberikan keistimewaan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang baru disahkan.

Bahwasannya, setelah UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 resmi diberlakukan, Presiden Jokowi memberikan keistimewaan ini kepada PPPK.

UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 berfungsi sebagai pedoman untuk PPPK, diundangkan di Jakarta pada 31 Oktober 2023 setelah Presiden Jokowi menandatanganinya.

Baca Juga: Tok! UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Disahkan Jokowi, Jangan Lagi Pandang PPPK Sebelah Mata

Kedudukan antara PPPK dan PNS di tubuh birokrasi Indonesia adalah salah satu masalah yang dibahas dalam UU ASN 2023.

UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 memastikan bahwa PPPK memiliki kedudukan yang sama dengan PNS karena keduanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasal 5 UU ASN 2023 mengklarifikasi kesetaraan PNS dan PPPK. Bahwa, Aparatur Sipil Negara terdiri dari PNS dan PPPK. Presiden Jokowi memberikan keistimewaan kepada PPPK selain kesetaran hak dan kewajiban seperti PNS.

Baca Juga: Bey Instruksikan ASN Jawa Barat Terbang Asyik dari Bandara Kertajati

Keistimewaan pertama yang diberikan Presiden Jokowi kepada PPPK adalah jenis jabatan yang dapat mereka isi. UU ASN 2023 menetapkan bahwa PPPK dapat diisi jabatan manajerial dan nonmanajerial tertentu. Pengisian jabatan manajerial dari PPPK diperuntukkan untuk jabatan pimpinan tinggi tertentu dengan prioritas instansi pusat tertentu.

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x