Jadi, PPPK juga dapat mengisi posisi penting di pemerintahan seperti PNS. Presiden Jokowi juga memberikan keistimewaan kepada PPPK, termasuk pengakuan dan penghargaan dalam hal materi dan nonmateri.
Penghargaan dan pengakuan PPPK terdiri dari penghasllan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum. Penghasilan PPPK yang dimaksud dalam UU ASN 2023 dapat berupa gaji atau upah. Selanjutnya, penghargaan untuk PPPK yang bersifat motivasi dapat berupa finansial atau nonfinansial.
Seperti halnya PNS, PPPK juga menerima tunjangan dan fasilitas sebagai abdi negara. Tunjangan dan fasilitas yang diterima PPPK dapat berupa tunjangan dan fasilitas individu atau jabatan. Kemudian, jaminan sosial untuk PPPK terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua. Dengan demikian, PPPK tidak perlu khawatir tentang hari tua mereka karena mereka sudah menerima jaminan.
Baca Juga: RUU ASN Disahkan! Harus Terima Penempatan Formasi Daerah 3T, Jangan Khawatir Ada Insentifnya loh...
Sedangkan privilege berupa lingkungan kerja yang dimaksud dalam UU ASN 2023 dapat berupa fisik dan/atau nonfisik.
Selain mendapat gaji, tunjangan, dan jaminan pensiun, PPPK juga diberi kesempatan untuk mengembangkan diri. Pengembangan diri dapat berupa pengembangan kompetensi dan talenta serta pengembangan karier.
Dengan disahkannya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, PPPK juga dapat mendapatkan bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi.
Dengan demikian, Presiden Jokowi melalui UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 memberikan banyak keistimewaan kepada PPPK.***