Ekstrakulikuler Pramuka Dihapus! Begini Penjelasan Nadiem Makarim Tentang Permendikbudristek No 12 Tahun 2024

- 1 April 2024, 05:05 WIB
Ekstrakulikuler Pramuka Dihapus! Begini Penjelasan Nadiem Makarim Tentang Permendikbudristek No 12 Tahun 2024.* (Foto ilustrasi Pramuka Indonesia)
Ekstrakulikuler Pramuka Dihapus! Begini Penjelasan Nadiem Makarim Tentang Permendikbudristek No 12 Tahun 2024.* (Foto ilustrasi Pramuka Indonesia) /PR Kuningan/Pixabay/Jufri Derwotubun

PR KUNINGAN — Terkini yang sedang hangat diperbincangkan di kalangan dunia pendidikan tentang ekstrakulikuler Pramuka dihapus oleh Mendikbud Nadiem Makarim.

Hal ini memantik tanggapan dari para aktivis Gerakan Kepanduan Pramuka di daerah terkait keputusan ekstrakulikuler Pramuka dihapus oleh Mendikbud Nadiem Makarim.

Baru-baru ini, Nadiem Makarim secara resmi menerbitkan kebijakan Permendikbudristek No 12 Tahun 2024, yang mengatur kurikulum untuk pendidikan PAUD, SD, dan Sekolah Menengah.

Sangat menarik bahwa mata pelajaran ekstrakurikuler pramuka, yang dulunya wajib, telah dihilangkan dari daftar alokasi waktu mata pelajaran ekstra.

Baca Juga: Likuran Ramadhan: Jauhi Godaan, Banyak Muslim Itikaf di Masjid Sambut Kemenangan Idul Fitri

Implementasi Kurikulum Merdeka, yang diklaim sukses oleh Nadiem Makarim,— diluncurkan pertama kali pada 2022 dan telah diterima oleh lebih dari 300 ribu lembaga pendidikan—menyebabkan keluarnya Permendikbudristek No 12 Tahun 2024.

Sekolah-sekolah yang telah menggunakan Kurmer sebagai metode pembelajaran mereka telah mencapai banyak hal dan menjadi lebih baik.

Selain itu, Nadiem Makarim, Mendikbud Indonesia, sangat optimistis bahwa Kurmer akan menjadi referensi jangka panjang bagi dunia pendidikan Indonesia.

Baca Juga: 5 Mei 2024 KPU Buka Pendaftaran Calon Pilkada 2024, yang Mau Jadi Gubernur, Bupati atau Wali Kota Simak ini

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah