Panduan Doa dan Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri dan Keluarga serta Penerima Zakat

- 1 April 2024, 10:15 WIB
Ilustrasi.Bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
Ilustrasi.Bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga /Freepik/jcomp

PR Kuningan - Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan jelang Idul Fitri. Zakat fitrah yang dibayarkan pada bulan Ramadan, bisa berupa uang atau beras.

Zakat fitrah diwajibkan untuk setiap umat muslim yang memiliki kelebihan rezeki. Kemudian, zakat fitrah yang dibayarkan akan diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Baca Juga: Segini Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Atau Naik?

Dikutip dari situs resminya, BAZNAS RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat muslim sebesar Rp 45 ribu sampai Rp 55 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH.

Namun Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kuningan, menetapkan besaran zakat fitrah pada tahun 2024 atau 1445 Hijriah sebanyak 2,5 kilogram beras atau sebesar Rp 40.000 bila dikonversikan dalam bentuk uang.

Baca Juga: Doa dan Cara Meraih Malam Lailatul Qadar. Simak Tanda-tandanya

Dasar pertimbangan yang digunakan berupa Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, pasal 30 ayat 1, bahwa beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kilogram beras.

Sementara, menurut Ketua Baznas Kab. Kuningan Drs. H. R. Yayan Sofyan, MM., usai pelaksanaan rapat mengemukakan, dari hasil rapat yang melibatkan berbagai unsur terkait, telah disepakati dan ditetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1445 H/2024 di Kabupaten Kuningan sebanyak 2,5 kilogram beras atau dalam bentuk uang sebesar Rp. 40.000.

“Nilai tersebut mengacu pada harga beras kualitas premium, yang saat ini dijual dengan harga Rp. 16.000/kilogramnya,” ujar Yayan.

Halaman:

Editor: Iwan Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah