PR Kuningan - Pemerintah telah menetapkan Rabu, 10 April 2024 sebagai Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Umat muslim seluruh dunia menyambutnya dengan suka cita. Didalam bulan ramadhan ini tentu umat muslim wajib untuk melaksanakan zakat fitrah.
Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan jelang Idul Fitri. Zakat fitrah yang dibayarkan pada bulan Ramadan, bisa berupa uang atau beras.
Zakat fitrah diwajibkan untuk setiap umat muslim yang memiliki kelebihan rezeki. Kemudian, zakat fitrah yang dibayarkan akan diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan.
BAZNAS RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat muslim sebesar Rp 45 ribu sampai Rp 55 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH.
Namun Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kuningan, menetapkan besaran zakat fitrah pada tahun 2024 atau 1445 Hijriah sebanyak 2,5 kilogram beras atau sebesar Rp 40.000 bila dikonversikan dalam bentuk uang.
Baca Juga: Ternyata Amalan Ini Dianjurkan Diakhir Ramadhan Sesuai Ajaran Rasulullah SAW
Dasar pertimbangan yang digunakan berupa Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, pasal 30 ayat 1, bahwa beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kilogram beras.