PR KUNINGAN — Kang Dedi Mulyadi terus melakukan investigasi terkait kasus Vina Cirebon. Kali ini, hasil penelusuran KDM menggungkap tentang alibi Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil, salah satu terpidana seumur hidup menyangkut kasus kematian Vina dan Eky.
Rivaldi alias Ucil diketahui ditangkap polisi di Gunungsari, Kota Cirebon, Jawa Barat, lantaran kedapatan membawa sebilah pedang jenis katana (samurai), sedang melakukan penganiayaan terhadap pacarnya.
Tak hanya itu, Rivaldi alias Ucil ditangkap polisi pasalnya membuat kegaduhan yang meresahkan, karena dia melakukan pengobrak-abrikan barang dagangan di Pasar Gunungsari, Kota Cireboan.
Masalah itulah sehingga Rivaldi alias Ucil diringkus anggota polisi dan ditahan di Polsek Utara Barat (Utbar), Kota Cirebon, dengan tudingan penganiayaan pacar dan karena membuat kegaduhan yang meresahkan masyarakat dengan senjata tajam.
"Tapi itu sebelum kejadian Vina," ungkap Nani, bibinya Rivaldi menceritakan kepada Kang Dedi Mulyadi.
"Oh, jadi Rivaldi ditahan sebelum kejadian Vina. Kalau datanya dia ditangkap pada tanggal 30 Agustus 2016 setelah kejadian Vina (27 Agustus 2016)," timpal KDM, dicuplik dari video YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel, Senin 17 Juni 2024.
Bibinya Ucil menuturkan kepada Kang Dedi Mulyadi bahwa keponakannya itu ditangkap lantaran rebut dengan pacarnya dan membawa senjata tajam.
"Aldi (panggilan Nani kepada Rivaldi) sempat bilang ke Uwaknya saat masih hidup. Dia membantah kalau terlibat pembunuhan," beber Nani kepada KDM.