Ternyata ini Alasan Pemerintah Berlakukan Aturan Pembelian Gas LPG 3 Kg Pakai KTP

3 Januari 2024, 20:30 WIB
Konferensi pers sosialisasi peraturan pembelian gas LPG 3 kg pakai KTP, di Gedung Ditjen Migas, Jakarta, Rabu 3 Januari 2023.* /PR Kuningan / Erix Exvrayanto

PR KUNINGAN — Baru-baru ini terbit peraturan baru untuk pembelian gas LPG 3 kg pakai KTP. Bahkan tak main-main PT Pertamina bakal bertindak tegas terhadap agen atau pangkalan yang tidak mematuhi bisa ditutup operasionalnya.

Lantas gerangan apakah yang melandasi keluarnya peraturan pembelian gas LPG 3 kg pakai KTP ini?

Berdasar keterangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberlakukan kebijakan yang mengharuskan pembeli LPG (liquefied petroleum gas) dalam tabung 3 kilogram (kg) untuk mendaftar terlebih dahulu.

Baca Juga: Pembelian Gas LPG 3 Kg Pakai KTP, Pertamina gak Main-main Bakal Tutup Agen atau Pangkalan yang Melanggar

Adapun cara daftar, konsumen harus menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) di agen atau pangkalan resmi LPG.

Hal itu diketahui dalam konferensi pers di Gedung Ditjen Migas, Jakarta, Rabu 3 Januari 2023, dimana Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, menyatakan, "Bahwa kita menyadari bahwa penjualan atau konsumsi LPG non-PSO semakin mengecil seiring waktu, sedangkan konsumsi LPG PSO semakin meningkat. (Konsumsi) LPG PSO kurang lebih 8 juta ton, dan itu membuat kami semua berpikir keras mengapa ini terjadi, karena ini akan mendorong yang namanya oplosan di lapangan,” ungkapnya.

Baca Juga: Sesosok Mayat Laki-laki Ditemukan Mengapung, Masyarakat Kuningan Geger!

Oleh karena itu, Tutuka menyatakan bahwa pemerintah membuat peraturan ini untuk memastikan bahwa pengguna LPG 3 kg tepat sasaran. Individu yang berhak menggunakan LPG 3 kg adalah rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Dengan demikian, mengoptimalkan LPG PSO untuk kepentingan masyarakat. Dengan demikian, konsekuensi logisnya adalah bahwa subsidi harus diberikan kepada individu ini.

Ia menyatakan bahwa pemerintah akan secara bertahap melakukan perubahan kebijakan untuk mengubah subsidi LPG 3 kg dari berbasis komoditas menjadi berbasis individu atau penerima manfaat. Perubahan ini akan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Info Loker CPNS 2024, MenPAN RB Kasih Bocoran Formasi Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024

“Kami melakukan perubahan paradigma ke subsidi untuk LPG tabung 3 kg di tahun 2023, beralih dari bergantung pada komoditas dari tabungnya menjadi subsidi yang diberikan secara bertahap kepada penerima,” katanya.

"Tentunya, kami memperhatikan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat; kami juga melihat daya beli masyarakat dalam rangka pemulihan ekonomi setelah COVID-19," imbuhnya.

Untuk alasan ini, pemerintah meminta orang untuk mendaftar sebelum membeli LPG 3 kg. Mereka masih melakukan proses pendaftaran saat ini.

Baca Juga: Info Loker 2024 : BPJS Kesehatan Buka Lowongan Pekerjaan, Baca ini Cara Melamarnya

Jika Anda belum terdaftar, Anda tidak dapat membeli apa pun kecuali Anda mendaftar. Untuk melakukannya, kami masih membuka proses pendaftaran. Setelah Anda terdaftar, Anda dapat melakukan pembelian. Tutuka menyatakan bahwa dia meminta bantuan dari masyarakat dan Pertamina untuk memfasilitasi ini sampai semua orang mendaftar.

Ia juga menyatakan bahwa sejak tahun lalu, pemerintah dan Pertamina telah berusaha untuk melakukan transformasi subsidi LPG 3 kg melalui proses mendaftar di beberapa daerah di Indonesia.

Baca Juga: Info Loker 2024 : Lowongan Kerja Pengawas TPS Pemilu 2024 Berapa Gajinya? Link Download Formulir Pendaftaran

"Kami mengupayakan itu kurang lebih setahun yang lalu, kemudian bersama-sama dengan Pertamina melakukan pilot, dan beberapa hari yang lalu kami menyatakan bahwa kami melakukannya untuk seluruh nasional," kata Tutuka.

Mulai 1 Januari 2024, pembelian gas LPG 3 kg pakai KTP hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG yang telah terdaftar. Jika seseorang belum terdaftar atau ingin memeriksa status penggunanya, mereka harus mendaftar atau memeriksa data diri mereka di sub-penyalur atau pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Siapkan Langkah ini di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat Selama Perayaan Tahun Baru 2024

Ini adalah upaya pemerintah untuk mengubah distribusi LPG 3 kg menjadi tepat sasaran. Tujuan dari kebijakan ini adalah agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh mereka yang tidak mampu atau tepat sasaran.

Menurut Kementerian ESDM, dari tahun 2020 hingga 2022, volume LPG subsidi terus meningkat sebesar 4,5 persen. Sementara itu, volume LPG non-subsidi turun sebesar 10,9 persen.

Baca Juga: Hasil Survei Penjualan Kondom di Kuningan Malam Tahun Baru 2024 Meroket, Pembeli Kebanyakan ABG

Menurut tren penyaluran LPG subsidi, volume yang diproyeksikan untuk disalurkan pada tahun 2023 adalah 8,22 juta metrik ton (MT). Namun, karena transformasi distribusi LPG 3 kg Tepat Sasaran, realisasinya dapat ditekan menjadi 8,07 juta MT, yang masih melebihi kuota yang ditetapkan untuk tahun 2023.

Akibat pemulihan ekonomi setelah pandemi COVID-19, faktor ekonomi terus meningkat dari sekitar 3% di 2021 menjadi sekitar 5% di 2023.***

Editor: Erix Exvrayanto

Tags

Terkini

Terpopuler