KUNINGAN TALK - Indra Kenz (IK), afiliator aplikasi trading binary option Binomo akhirnya ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka.
Crazy Rich Medan ini terjerat kasus dugaan penipuan investasi, penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Setelah gelar perkara penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 24 Februari 2022 malam.
Masih kata Ramadhan, setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik melakukan penangkapan, dan akan segera melakukan penahanan.
Ramadhan menjelaskan, Indra Kenz tiba di Mabes Polri memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pukul 13.00 WIB.
Baca Juga: Laporan Influencer Binomo Indra Kenz Ditarik ke Bareskrim Polri
Lalu dilakukan pemeriksaan yang dimulai pukul 13.30 WIB sampai dengan 20.10 WIB. "Artinya hampir tujuh jam dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," katanya.