Inilah 8 Tuntutan Wenny Ariani Kepada Rezky Aditya, Salah Satunya uang senilai 17 Milyar!

- 31 Mei 2022, 13:26 WIB
Foto Wenny Ariani
Foto Wenny Ariani /Anita Sesar Ria/Kuningan talk

KUNINGANTALK-Rezky Aditya, artis sinetron kelahiran 26 Februari 1985, kini sedang tersandung masalah hukum.

Ia digugat atas dugaan tidak mengakui anak kandung di luar pernikahan, hasil hubunganya dengan Wenny Ariani, perempuan yang mengaku pernah berpacaran dengannya di tahun 2012.

Wenny Ariani mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang, pada bulan Juni 2021 dan terdaftar dalam no perkara 746/Pdt.G/2021/PN Tng.

UBaca Juga: Empati Jokowi atas Hilangnya Emmeril Kahn di Swiss, Begini Tanggapan Keluarga

Melansir website Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang, berikut ini tuntutan Wenny Ariani kepada Rezky Aditya.

1. Menyatakan anak perempuan yang bernama Naira Kaemita Tarekat adalah anak kandung/ anak biologis Tergugatdan Tergugat adalah ayah biologis dari Naira Kaemita Tarekat;
2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
3. Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat,
a. Sebuah rumah tinggal yang terletak di Kota Tangerang Selatan, Banten; dan
b. 1 (satu) buah mobil merk Range Rover warna Hitam.
c. Memerintahkan Tergugat dan Penggugat untuk melakukan tes DNA / deoxyribonucleic acid secaramaternity dan/atau paternity untuk mengetahui identitas orang tua terhadap seorang anak dalam hal Tergugat tidak mengakui Naira Kaemita Tarekatsebagai anak biologis hasil hubungan antara Penggugat dengan Tergugat.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugatsebesar :
a. Kerugian Materiil sebesar Rp. 7.560.000.000,- (Tujuh Milyar Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah); dan
b. Kerugian Immateril sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah).
7. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
8. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;

Untuk diketahui, gugatan Wenny Ariani tersebut ditolak Majelis Hakim pada 03 Februari 2022.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Kuningan Hari Ini Selasa 31 Mei 2022

Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang secara resmi memutuskan bahwa gugatan yang dilayangkan Wenny Ariani kepada Rezky Aditya ditolak atau tidak menerima gugatan tersebut.

Meskipun demikian, ia tidak mau menyerah begitu saja.

Halaman:

Editor: Rian S. Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah