Usai Ditetapkan Tersangka, Istri Jerinx SID Enggan Berkomentar

- 13 Agustus 2020, 11:30 WIB
POTRET musisi Jerinx SID dan sang istri, Nora Alexandra.* //Instagram/@ncdpapl
POTRET musisi Jerinx SID dan sang istri, Nora Alexandra.* //Instagram/@ncdpapl /Tim Dialektika 01/

PR KUNINGAN – Jerinx SID telah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di Polda Bali.

Jerinx SID ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian tentang unggahannya yang berkaitan dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Terbaru, usai ditetapkan tersangka, istri Jerinx Nora Alexandra enggan mengomentari perihal penetapan tersangka suaminya dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

Baca Juga: Perangi Hoaks Saat Pandemi, Facebook Tampilkan Peringatan Sebelum Pengguna Bagikan Artikel Covid-19

"Sorry, no comment dulu ya, ini bicara sama manajer saya dulu," katanya seperti dikutip oleh pikiranrakyat-kuningan.com dari Kantor Berita Antara.

Lebih lanjut, pihak Jerinx SID rencananya akan menggelar jumpa pers terkait penetapan tersangka pemilik nama lengkap I Gede Ari Astina tersebut.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan Jerinx SID sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dan ujaran kebencian.

Baca Juga: Jika Penularan Virus Corona di Sekolah Meningkat, Kemendikbud Minta Sekolah Ditutup Kembali

"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami sudah periksa hari ini dan dia hadir. Sudah kami tahan juga hari ini di rutan Polda Bali," kata Ditreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho.

Dalam keterangannya, Yuliar mengatakan penetapan tersangka Jerinx berdasarkan alat bukti yang cukup, keterangan saksi, ahli, dan kesesuaian antara keterangan seluruhnya termasuk barang bukti.

Dirinya juga menjelaskan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sesuai dengan Laporan Polisi No LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Baca Juga: Grand Prix Austria Menjadi Momentum KTM di Teritori Ducati

Drummer band Superman Is Dead itu terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 Miliar.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x