Kolonel dan Dua Prajurit TNI AD Terduga Pelaku Tabrak Lari di Nagrek Terancam Penjara Seumur Hidup

25 Desember 2021, 09:40 WIB
Tangkapan layar Kapuspen TNI Prantara Santosa /ANTARA/Prisca Triferna

 

KUNINGAN TALK - Tiga oknum TNI Angkatan Darat (AD) tengah menjalani proses hukum, karena diduga terlibat dalam kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang mengakibatkan dua remaja tewas.

Dikutip dari ANTARA, Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat, menjelaskan, Polresta Bandung telah melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga anggota TNI AD pada Rabu 22 Desember 2021.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Kuningan Sabtu 25 Desember 2021:  Siang sampai Malam Hujan, Sore Disertai Petir  

Dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Rabu 8 Desember 2021 yang mengakibatkan dua orang remaja tewas.

Kedua korban tewas adalah Handi Saputra (16) dan Salsabila (14).

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum.

Tiga oknum anggota TNI AD itu, yakni Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ad. Ketiganya menjalani penyidikan di tempat yang berbeda.

Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Baca Juga: Selamat! KH Yahya Cholil Staquf Terpilih Menjadi Ketua Umum PBNU, dan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam 

Dan, Kopral Dua Ad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Prantara menyebutkan, ketiga oknum TNI AD itu melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Selain itu, KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Dia menegaskan, selain akan melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya.

Panglima TNI juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.

"Hukuman tambahannya berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara.***

Editor: E. Suparman

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler