Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Cirebon Hari Sabtu Tanggal 19 Januari 2022

- 19 Februari 2022, 07:15 WIB
Jadwal Samsat Keliling di Kabupaten Cianjur Kamis 10 Februari 2022 ada di dua lokasi.
Jadwal Samsat Keliling di Kabupaten Cianjur Kamis 10 Februari 2022 ada di dua lokasi. /Arif Rohidin/


KUNINGANTALK- Dalam upaya peningkatan pelayanan dan penerimaan pajak kendaraan bermotor jajaran Polresta Cirebon melakukan pembayaran Samsat Keliling.
Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman didampingi Kasat Lantas Polresta, Kompol Alan Haikel mengatakan keberadaan Samsat Keliling akan membantu masyarakat kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak). Samsat menerima pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).
“Jadi Kami memberikan layanan bagi masyarakat dengan pola mendekatkan diri atau mendatangi wajib pajak. Tentu ini sangat membantu bagi mereka yang memiliki kesibukan sehingga dapat membayar pajak dengan mudah,” ungkap Arif, Jumat (18/2/2022) sore.
Dalam mempermudah layanan, Polresta Cirebon membagi dua layanan Samsat Keliling yaitu bagian barat dan Timur Kabupaten Cirebon. Dengan layanan tersebut masyarakat dengan mudah membayar pajak kendaraan. Terdapat tiga titik lokasi pelaksanaan Samsat keliling khusus hari Sabtu.
Berikut jadwal Samsat Keliling hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022
1. Samsat Keliling di Wilayah Barat Kabupaten Cirebon berada di Lapangan Bola Kecamatan Plumbon dan Kantor Kecamatan Weru dengan waktu operasional pukul 09.00-12.00 WIB
2. Samsat Keliling di Wilayah Timur Kabupaten Cirebon berada di Terminal Losari dengan waktu operasional 08.30-11.00 WIB.
Pola pendekatan menggunakan kendaraan Samsat keliling ternyata sangat efektif membantu wajib pajak. Selain itu terjadi peningkatan pembayaran wajib pajak sehingga terjadi peningkatan pembayaran. Warga masyarakat yang hendak membayar STNK tentunya harus membawa berbagai persyaratan yang akan dibawa.
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:
•    E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK.
•    BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).
•    STNK Asli.
•    Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir
“Kami berharap masyarakat memanfaatkan fasilitas ini dengan baik,” tandasnya. ***

Editor: Arif Rohidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x