Perkembangan Kasus Dugaan Penipuan Melibatkan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Pelapor: ‘Tolong Dilanjutkan’

- 2 Juni 2022, 15:40 WIB
Pelapor Rasman meminta kasus yang melibatkan salah satu anggota DPRD Kuningan, H. Ud dan mantan pegawai PD Pasar Kota Cirebon, DD minta dilanjutkan.
Pelapor Rasman meminta kasus yang melibatkan salah satu anggota DPRD Kuningan, H. Ud dan mantan pegawai PD Pasar Kota Cirebon, DD minta dilanjutkan. /Arif Rohidin/

KUNINGANTALK- Pelapor Rasman meminta kasus yang melibatkan salah satu anggota DPRD Kuningan, H. Ud dan mantan pegawai PD Pasar Kota Cirebon, DD minta dilanjutkan.

Rasman mendesak Kepolisian untuk segera dapat menindaklanjuti perkara yang sudah dilaporkannya.

Dia telah melaporkan menyusul adanya kisruh dalam hak pengelolaan parkir di Pasar Jagasatru.

Rasman dijanjikan akan mengelola lahan parkir asal akan menyerahkan uang register sebesar Rp 500 juta hingga periode kedua.

Baca Juga: Kemenkeuri Memastikan Indonesia Sedang Bersiap Menjadi Pusat Halal Dunia, 7 Hal Yang Sudah Dilakukan

"Ternyata DD dan UD sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pihak yang berhak mengelola parkir di pasar jagasatru,” kata Rasman.

Rasman menambahkan DD dan UD pun tidak berhak memungut uang yang disebutnya sebagai uang register sebesar Rp 500 juta.

“Kami merasa dirugikan dengan janji keduanya (H. DD dan H. Ud red.) Ketika tidak mampu memperpanjang kontrak pengelolaan parkir,” ungkap Rasman.

Baca Juga: Pencarian Emmeril Kahn Mumtadz Masih Berlanjut, Ridwan Kamil : emoga Allah Swt, Memudahkan Ikhtiar Ini

Halaman:

Editor: Arif Rohidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x