Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Lahan Parkir Pasar Jagasatru Semakin Memanas, Ini yang Terjadi

- 3 Maret 2022, 15:52 WIB
Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Lahan Parkir Pasar Jagasatru Semakin Memanas
Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Lahan Parkir Pasar Jagasatru Semakin Memanas /Arif Rohidin/



KUNINGANTALK- Rasman Wiranata selaku Direktur CV Cimol Ibu Tin dan Hendrayana selaku pengelola parkir Pasar Jagasatru tidak mencabut laporan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan dan Mantan Dir Op PD Pasar Cirebon.

Justru pihaknya akan mendorong perkara ini sampai tuntas dan tidak mundur sampai kebenaran dan keadilan sampai terwujud.

Demikian diungkapkan tim Kuasa Rasman dan Hendrayana, Dwi Sesko Adriansah, SH atau Abu Azka dan Bildanysah, SH terkait adanya isu kliennya akan mencabut laporan di polisi, Rabu 2 Maret 2022.

“Kami mendapat informasi seolah-olah klien akan mencabut laporan. Itu tidak benar,” ungkap Abu Azka tegas.

Abu Azka menambahkan pihaknya tetap mengawal kedua klien sehingga mendapatkan keadilan di mata hukum.

“Menganggapi steatment kuasa hukum H. UK tentu itu hak pribadinya mereka,” kata Abu.
Namun, laporan Rasman dan Hendrayana tersebut sudah didukung bukti-bukti hukum yang cukup termasuk Putusan perdata Pengadilan Negeri yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan penjelasan kuasa hukum H. UK putusan pengadilan adalah ranah perdata sebagai alasan untuk mengeliminasi adanya dugaan peniuan dan pengggelapan.

“Merupakan alasan tidak berdasar justru melalui putusan itu terbukti bahwa H. UK dan H. DM melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana halnya penipuan dan penggelapan,” ujar Abu.

Perihal rencana pihak H. UK untuk melaporkan balik kliennya atas dasar pencemaran nama baik tentu itu hak konstitusi dia.
Pihak Rasman dan Hendra sudah siap dengan laporan tersebut.

“Laporan kami didukung bukti baik surat maupun saksi. Yang kami lakukan itu dalam format upaya hukum sesuai perundang-undangan sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik,” tandasnya.

Sebelumnya, Dua orang pejabat dilaporkan atas dugaan penggelapan dan penipuan yakni seorang anggota DPRD Kabupaten Kuningan, H. UK serta mantan Direktur Operasional PD Pasar Cirebon, H. DM.

Keduanya dilaporkan oleh Rasman Wiranata selaku Direktur CV Cimol Ibu Tin dan Hendrayana selaku pengelola parkir Pasar Jagasatru.
H. UK dan H. DM diduga melakukan penggelapan uang sebesar Rp 500 juta atas uang yang harusnya masuk PD Pasar Cirebon.

Keduanya juga melakukan penipuan dengan berjanji akan memberikan pengelolaan parkir pasar Jagasatru ternyata tidak memiliki kewenangan.

Editor: Arif Rohidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah