Rasman menambahkan padahal mereka berdua telah meminta uang sebesar Rp 500 juta dan pihaknya telah memberikan.
Pihaknya dijanjikan mendapat prioritas untuk masa pengelolaan kedua oleh DD dan UD, ternyata harus gigit jari karena pengelolaan 5 tahun berikutnya ditempuh melalui mekanisme lelang.
“Tentu kami sangat dirugikan oleh keduanya. Kami berharap laporan segera diteruskan,” tandasnya.
Baca Juga: Marshanda Mengidap Tumor Payudara 'Kematian Adalah Bagian Dari siklus Kehidupan'
Pihak DD dan UD juga sudah digugat secara perdata oleh Rasman dan melalui putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap telah dinyatakan terbukti melakukan tindakan melawan hukum.
Putusan perkara perdata itu oleh pihak Rasman telah digunakan sebagai salah satu bukti dalam pelaporannya.
“Ternyata dalam putusan tersebut DD dan Ud telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Rasman.
Baca Juga: Marshanda Mengidap Tumor Payudara 'Kematian Adalah Bagian Dari siklus Kehidupan'
Hal senada oleh Hendra sebagai mitra Rasman dalam pengelolaan lahan parkir tersebut menyatakan pihaknya optimis perkara yang dilaporkan kliennya akan bergulir sampai pengadilan.
Karena disamping melawan hukum, menurut ahli pidana juga apa yang dilakukan DD dan Ud terutama terkait penerimaan uang yang 500 juta itu bertendensi memenuhi unsur tindak pidana penggelapan.