Dua Anggota Polda Jabar Diberikan Sanksi PTDH, Atas Kasus Narkotika

- 3 September 2022, 21:49 WIB
Saksi PTDH  Kepada Dua Anggota Polda Jabar/KUNINGAN TALK
Saksi PTDH Kepada Dua Anggota Polda Jabar/KUNINGAN TALK /

KUNINGAN TALK- Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Propam Polri untuk menindak tegas seluruh anggota Kepolisian yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolri menekankan, oknum - oknum Kepolisian yang terlibat narkoba atau terjerat pidana lainnya akan merusak citra Polri yang saat ini terus membangun kepercayaan publik lebih tinggi lagi.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Syahardiantono menyatakan akan menindak tegas dan tidak akan mentolerir anggota Polisi yang terlibat kasus narkoba.

Baca Juga: Sidang Kode Etik KEPP Putuskan PTDH Sebagai Anggota Polri Kepada FS

"Propam akan terus turun dan awasi setiap pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba serta Hukuman berat terhadap pelaku narkoba diharapkan menjadi pembelajaran kepada anggota Polisi yang lain untuk tidak melakukan penyalahgunaan narkotika." kata Kadiv Propam, Sabtu 3 September 2022.

Sementara Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Suntana mengungkapkan akan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan akan langsung diproses hukum.

"Prioritas utama yang harus menjadi atensi adalah penyalah gunaan narkoba oleh anggota Polri dan saya tidak akan pandang bulu untuk memberikan sanksi, walaupun anggota saya sendiri." ujar Suntana.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Judi Toto Gelap (Togel) di Majalengka, Modus Gunakan Jaringan Website

Ditempat terpisah, Dua anggota Polisi Polda Jabar, menjalani sidang kode etik, di ruang sidang Bid Propam Polda Jabar, Jumat (2/9/2022).

Halaman:

Editor: Sihabudin

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah