Masuk Tahap Mediasi, Abashi dan BAF Tidak Miliki Surat dari Pengadilan Negeri ketika Melakukan Penarikan

- 22 September 2022, 13:00 WIB
Kuasa Hukum Arif Rohidin, Bambang Hermanto, SH (kanan) bersama kliennya usai melakukan sidang di Pengadilan Negeri, Kamis 22 September 2022.
Kuasa Hukum Arif Rohidin, Bambang Hermanto, SH (kanan) bersama kliennya usai melakukan sidang di Pengadilan Negeri, Kamis 22 September 2022. /E Suparman/

KUNINGAN TALK- Terungkap jika tim penarikan Bussan Auto Finance (BAF) dan PT Abashi Prima Sakti tidak dilengkapi surat dari Pengadilan Negeri.
Demikian diungkapkan Kuasa Hukum Arif Rohidin, Bambang Hermanto, SH mengatakan pihaknya akan melanjutkan sidang mediasi.
"Secara prinsip kami melihat ada banyak kesalahan prosedural yang dilakukan pihak Abashi dan BAF," ungkap Bambang usai sidang, Kamis 22 September 2022.
Bambang menambahkan dalam proses penarikan sepeda motor Nmax milik kliennya tidak ada surat putusan Pengadilan Negeri.
"Ini menyalahi aturan hukum dimana Pengadilan menjadi lembaga yang berhak mengeluarkan surat dan melakukan penarikan kendaraan," kata Bambang.
Artinya, lanjut Bambang, pihaknya ikut menegakkan aturan serta kewibawaan Aparat Penegak Hukum (APH) terutama Pengadilan Negeri Cirebon.
Pihaknya, lanjut Bambang akan menyerahkan langsung putusan terhadap kliennya pada acara mediasi mendatang.

Baca Juga: Jordi Amat dan Sandy Wals Mendapat Restu, Ini Langkah yang Harus Ditempuh
Sidang lanjutan gugatan Arif Rohidin terhadap Bussan Auto Finance (BAF) dan PT Abashi Prima Sakti berlanjut ke mediasi.
Pada sidang lanjutan ketiga Majelis Hakim menganggap semua para pihak sudah dapat melengkapi berkas perkara Kamis 22 September 2022.
Sementara Arif mengatakan pihaknya mengalami kerugian secara materi dan materiil akibat penarikan kendaraan.
"Kerugian cukup signifikan mengingat mereka tidak mengetahui ada berkas perusahaan saya di dalamnya yang tercecer dan hilang dalam kendaraan diambil," kata Arif.
Akibat peristiwa tersebut usaha media yang dijalankan sempat mengalami kesulitan sehingga mengalami kerugian besar.
"Mereka juga sudah memalsukan tantangan saya pada surat penarikan," tandas Arif.

Baca Juga: Majelis PTUN Bandung Perintahkan Walikota Hentikan Proses Pemilihan Ketua RW Jembar Agung, Mengapa Demikian
Sebelumnya gugatan tersebut dilayangkan karena sikap aksi semena-mena BAF dan PT Abashi.

BAF dan PT Abashi Prima Sakti  mengambil kendaraan sepeda motor Yamaha Nmax Nopol E4122 IF secara tidak prosedural.

Laporan berkaitan dengan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan BAF dan Abashi dalam proses pengambilan kendaraan sepeda  motor Nmax warna Putih No. Pol E 4122 IF.

Tim kuasa hukum Abashi hingga saat ini belum mau diwawancara wartawan.***

Editor: Arif Rohidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah