Selamat ! Kepala Bapenda Majalengka Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude

4 Oktober 2022, 21:05 WIB
Kepala Bapenda Majalengka H. Irfan Nur Alam/KUNINGAN TALK /

KUNINGAN TALK- Kepala Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka H.Irfan Nur Alam, SH, MH resmi menyandang gelar doktor pada Sidang Terbuka Promosi Doktor Program Studi Ilmu Hukum, Selasa 4 Oktober 2022 di Pasca Sarjana Universitas Jaya Baya Jakarta.

Pada sidang kali ini, putera kedua Bupati Majalengka H Karna Sobahi ini memaparkan disertasi yang bertajuk “Pola kerja sama pemanfaatan barang milik daerah sebagai salah satu prasarana dalam peningkatan pendapatan daerah,”.

Sebelum diumumkan, sidang sempat diskors selama 20 menit agar dewan penguji dapat memberikan nilai terhadap disertasi Irfan.

Baca Juga: Polres Tegal Gelar Lomba Menembak, Forkompimda VS TNI-Polri

Gelar doktor dibacakan Rektor Universitas Jaya Baya Jakarta Prof Dr H Amir Santoso, M.Soc yang menyebutkan, berdasarkan hasil rapat yudisium Sidang Terbuka Promosi Doktoral pada program doktor ilmu hukum dengan mempertimbangkan prestasi, ketekunan, ketelitian, dan kesungguhan, serta semangat promovendus dalam menjalankan proses pendidikan selama ini.

Maka dengan ini diputuskan Irfan Nur Alam dinyatakan lulus dengan predikat Cum Luade.

“Kepadanya diberikan hak untuk menyandang gelar doktor, sesuai dengan hak dan kewajiban serta kehormatan yang melekat pada gelar itu,” kata Prof Amir ditemui awak media, Selasa 4 Oktober 2022.

Baca Juga: JAF Majalengka Gelar Workshop di Kampus Kunsthochschule Sekaligus Woro - Woro

Prof Amir menuturkan, promovendus Irfan merupakan doktor ke-337 Universitas Jaya Baya dan doktor ke 107 yang menyandang predikat Cum Laude.

Penyematan gelar ini, sambung dia, diperoleh bukan karena seorang pejabat atau putera kepala daerah, namun memang orang pintar, dibuktikan dengan hasil sidang promosi doktor ini.

“Kami bangga dengan hasil penelitian ini, semoga ilmu yang diperoleh ini dapat memberikan manfaat bagi bangsa dan negara ini,” ujarnya.

Baca Juga: Kepala Bapenda Majalengka Sebut PBB Masih Menjadi Primadona

Diungkapkan dia, berdasarkan penelitian dan pendalaman kajian yang dia lakukan, pada sidang itu Irfan memberikan saran terhadap pemerintah pusat Kementrian Keuangan dan Kemendagri untuk segera merevisi kembali terhadap peraturan pemerintah yang terkait dengan pengelolaan barang milik daerah.

Dijelaskan dia, bahwa khususnya yang mengatur pemanfaatan barang milik daerah dengan mengedepankan kepentingan daerah dan kearifan lokal.

Lebih lanjut mengatakan termasuk memberikan kemudahan serta percepatan dalam pemilihan mitra kerjasama pemanfaatan barang milik daerah selaras dengan 5 prinsip dasar kemudah investasi daerah.

Baca Juga: Pajak Lebihi Target, Bupati Kuningan Serahkan Penghargaan ke ASN Bapenda

“Yakni kepastian hukum, keseteraan, transfaransi, akuntabilitas, efektif, efesien,”ujarnya.

Disebutkannya pemerintah pusat pun melalui Kemendagri, harus mengimplementasikan pola kerjasama yang ideal dalam pemanfaatan barang milik daerah dan perlu dibuatkan standar operasional prosedur (SOP) untuk pedoman bagi pemerintah daerah dan sekaligus memberikan perlindungan kepada kepala daerah agar tidak terjerat hukum dan salah dalam menerapkan kebijakan.

Sidang ini berlangsung dengan penuh hidmat. Karangan bunga dari berbagai OPD dan instansti terkait memadati halaman kampus setempat. dan ucapan selamat atas diraihnya gelar doktor pun datang dari berbagai kalangan.***

Editor: Sihabudin

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler