Buat Sumur Bor Tanpa Izin Perusahaan di Majalengka Didenda Rp 1 Miliar

4 Desember 2022, 17:24 WIB
Kepala Kejari Majalengka Eman Sulaeman dan Perwakilan dari perusahaan di Majalengka/KUNINGAN TALK /

KUNINGAN TALK- Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejati Jabar terkait adanya sebuah perusahaan di Majalengka membuat sumur bor tanpa izin dengan denda senilai Rp 1 Miliar.

Sebuah perusahaan itu bernama PT Diamond Internasional Indonesia didenda karena telah menyalahi aturan dengan membuat sumur bor tanpa izin.

Berdasarkan aturan perusahaan tidak bisa sembarangan membuat sumur bor itu. Dan Perusahaan harus mengantongi izin dahulu ke Dinas Perizinan Sumber Daya Air Propinsi.

Baca Juga: Kejari Majalengka Ungkap Kasus Korupsi BPR di Majalengka Gunakan Anggunan Palsu

“Pelanggarannya, perusahaan tersebut menggunakan air sumur bor tanpa diajukan perizinan lebih dulu. Semua pabrik harus ada izin. Izin galianya itu ada di Dinas Perizinan Propinsi bukan di Kabupaten,” kata Kepala Kejari Majalengka Eman Sulaeman, Minggu 4 Desember 2022 ditemui wartawan.

Diungkapkan dia, perusahaan tersebut telah melanggar pasal 53 angka 15 juncto Pasal 70 Undang undang Cipta kerja nomor 11 tahun 2020. Dengan demikian perusahaan harus membayar kepada negara.

Menurut dia, perusahaan tersebut pada hari ini telah membayar denda sesuai dengan putusan pengadilan, yakni senilai Rp 1 Miliar.

Baca Juga: Salah Satu Ormas Laporkan Kepala Desa Dugaan Kasus Korupsi, ke Kejari Majalengka

“Pidananya denda. Jadi kalau Corporate (perusahaan) itu tidak ada hukuman pidana. badan, tapi pidana denda. Kalau untuk dendanya maksimal Rp 5 miliar, tetapi kita menuntut Rp 2,250 miliar. Itu ada ketentuan-ketentuan, ada pedomannya,” ujarnya.

“Kemudian, putusan pengadilan itu Rp 1 miliar. Kita sudah koordinasi dengan Kejati Jabar untuk menerima putusan pengadilan tersebut,” menambahkan.

Ia menjelaskan bahwa perusahaan tersebut telah merugikan negara sejak tahun 2021 lalu. Perkara tersebut merupakan hasil temuan Dinas Perizinan Sumber Daya Air Propinsi Jabar.

Baca Juga: Kejari Majalengka Buat Link Khusus Agar Bisa Diakses Seluruh Warga, Simak di Sini

”Perkara ini merupakan limpahan dari Kejati Jabar. Yang melakukan penyidikan adalah Polda Jabar. Perkara tersebut merupakan temuan dari Dinas Perizinan Sumber Daya Air Propinsi Jabar sejak Januari 2021,”pungkasnya.***

Editor: Sihabudin

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler