KUNINGAN TALK - Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kasat Reskrim AKP Hafid Firmansyah telah melayangkan surat pemanggilan terhadap S (54) untuk hadir di Mapolres pada hari Senin 10 Januari 2022.
Warga Kecamatan Dukupuntang itu dihadirkan untuk menjalani pemeriksaan kasus pencabulan yang menjeratnya.
Seperti diketahui pada tanggal 27 Desember 2021 lalu petugas Polres Kuningan menerima laporan dugaan tindakan asusila.
Pelapornya keluarga asal Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Mereka melaporkan oknum PNS di Kabupaten Cirebon berinisial S (54) yang telah melakukan perbuatan tidak senonoh di sebuah hotel melati di daerah Sangkanurip.
Baca Juga: Senin Besok, Polres Kuningan Panggil Oknum PNS Cabul untuk Diperiksa
Baca Juga: Dibekap Bantal sampai Pingsan, Gadis Cantik asal Kecamatan Karangkancana Diperkosa Tetangga